Kamis, 29 Oktober 2009

ADAT RACANA

TATA ADAT ISTIADAT
RACANA KH.DAHLAN DAN NYI WALIDAH
GUGUS DEPAN XI.06.06.216-218
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO

KATA PENGANTAR

Berdasarkan hasil Musyawarah Racana 2009, maka Tata Adat Istiadat Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo tersusun sebagai mana mestinya. Selama ini racana menggunakan panduan yang tiap tahunya dimusyawarahkan dengan bentuk AD dan ART racana dalam Musra dan belum maksimalnya realisasi dalam pemahaman dan penggunaannya. Pada periode yang lalu memang begitu maraknya racana karena khas adatnya namun sudah 2 periode ini pemahaman tentang adat menurun dengan danya perubahan yang ada sekarang. Dengan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak akhirnya menghendaki adanya penetapan adat agar lebih mudah dipahami anggota. Karena adati sangat penting sekali untuk mewujudkan kehidupan Racana kearah yang lebih baik tidak secara organisasi namun secara kholistik, oleh karena itu harap disimpan yang baik jangan sampai hilang. Adat dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tentunya tidak menyimpang dari ajaran pendidikan secara islam.

Akhir kata kami mengharapkan saran-saran dan kritikan yang membangun demi suksesnya Gerakan Pramuka Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo.

PENGERTIAN

Adat Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo adalah aturan-aturan/ketentuan yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Racana kearah terwujudnya mekanisme kehidupan Racana yang lebih baik.

DASAR ATAU LANDASAN ADAT RACANA

Adat Racana ini dibuat berdasarkan kepada :

1. Pancasila

2. Visi dan Misi Universitas Muhammadiyah Purworejo

3. Kode kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Drama Pramuka.

4. Hasil Musyawarah Racana

KETENTUAN ADAT

Ketentuan Adat ini berlaku untuk seluruh Tamu Racana, Anggota Racana, Purna Racana dan Purna Pandega Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo.

NAMA RACANA DAN PERLAMBANGAN RACANA

Nama Racana

Nama Racana Putera adalah Racana KH.Dahlan untuk Puteri Racana Nyi Walidah, dan dalam pengucapan diucapkan sekaligus, yaitu Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah dengan penomoran Gugus Depan XI.06.06.216-218 dan berpangkalan Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Perlambangan Racana

1. Lambang Racana K. H. A. Dahlan dan Nyi Walidah Gudep Gerakan Pramuka Universitas Muhammadiyah Purworejo adalah dua tunas kelapa yang berhadapan berdiri tegak lurus ke atas pada sebuah buku terbuka, dilatarbelakangi matahari bersinar lima dan dilingkari oleh padi dan kapas yang memuat pada sebuah bintang bersegi lima

2. Arti kiasan secara perbagian

a. Arti kiasan per bagian:

a) Dua tunas kelapa berhadapan berdiri tegak lurus ke atas, artinya Pramuka Pandega putra dan putri merupakan generasi muda/tunas muda yang memiliki tujuan dan cita-cita mulia dan tinggi

b) Buku terbuka, berarti wadah pendidikan, pembinaan, dan pengembangan

c) Matahari bersinar lima, artinya adalah setiap anggota harus dapat bertindak dan beramal untuk menerangi umat manusia dengan prinsip lima, yaitu iman, islam, ikhsan, ilmu, dan amal

d) Padi dan kapas, artinya Tujuan selalu diupayakan yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran umat manusia

e) Sebuah bintang dan persegi lima, artinya Ketuhanan Yang Maha Esa dan pengamalan lima sila Pancasila

b. Arti secara keseluruhan

Racana merupakan pendidikan, pembinaan, dan pengembangan bagi Pramuka putra dan putri yang dipersiapkan sebagai generasi muda/tunas muda yang bertujuan dan bercita-cita mulia dan tinggi, agar selalu bertindak dan beramal untuk menerangi umat manusia dengan lima prinsip : iman, islam, ikhsan, ilmu, dan amal sehingga terwujudnya masyarakat yang adil makmur dengan pedoman Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mewujudkan pegamalan lima sila dari Pancasila

c. Lambang Racana K. H. A. Dahlan dan Nyi Walidah digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Racana K. H. A. Dahlan dan Nyi Walidah Gudep Gerakan Pramuka Universitas Muhammadiyah Purworejo dan juga dalam kibaran cita racana

Kibaran Cita

1. Kibaran cita Racana K. H. A. Dahlan dan Nyi Walidah Gudep Gerakan Pramuka Universitas Muhammadiyah Purworejo berbentuk empat persegi panjang dan berukuran 90 x 60 cm, berwarna dasar ungu, ditengah-tengah terdapat lambang racana

2. Warna lambang racana tersebat adalah:

a. Tunas kelapa berwarn kuning

b. Buku berwarna putih

c. Matahari berwarna putih

d. Sinar matahari berwarna merah

e. Padi berwarna kuning emas

f. Kapas berwarna putih

g. Daun pohon kapas berwarna hijau

h. Bintang berwarna kuning emas

i. Garis pembingkai berwarna hitam

3. Di bagian atas kibaran cita terdapat tuilsan “GUGUS DEPAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO” berwarna kuning dan di bagian bawah kibaran cita terdapat “RACANA K. H. A. DAHLAN” untuk putra dan “NYI WALIDAH” untuk putri

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Racana adalah Tamu Racana yang telah di lantik secara adat dan gudep, calon pandega dan Pandega.

Anggota racana terdiri dari :

I. Anggota aktif

1. Tamu Racana yang telah dilantik secara adat dan secara gudep

2. Calon Pandega

3. Pramuka Pandega

Hak Dan Kewajiban Anggota Aktif :

* Hak

1. Mengikuti segala kegiatan racana

2. Menjadi dewan racana

3. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan.

4. Dipilih dan memilih

5. Menggunakan fasilitas racana

* Kewajiban

1. Menjaga nama baik Racana dimanapun berada

2. Mengikuti segala kegiatan racana

3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku

4. Membayar uang kas

5. Memelihara fasilitas sanggar

II. Anggota Pasif

Anggota pasif adalah anggota Racana yang tidak mengikuti kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Hak dan kewajiban anggota pasif :

* Hak

1. Mengikuti segala kegiatan racana

2. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan memilih

3. Menggunakan fasilitas racana

* Kewajiban

1. Menjaga nama baik Racana dimanapun berada

2. Mengikuti segala kegiatan racana

3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku

4. Membayar uang kas

5. Memelihara fasilitas sanggar

III. Tamu Racana

Tamu racana adalah peminat yang menyatakan dirinya ingin bergabung dengan Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo yang ditandai dengan kesungguhanya memenuhi administrasi dan mengikuti orientasi di racana minimal 1 semester serta aktif mengikuti seluruh kegiatan yang ada di racana.

Hak Dan Kewajiban Tamu Racana

* Hak

1. Menerima informasi mengenai racana

2. Mengisi formulir calon anggota

3. Mendapatkan pembinaan

* Kewajiban

1. Menghormati segala peraturan Racana dan gerakan Pramuka

2. Mengikuti orientasi sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota Racana

PURNA RACANA DAN PURNA PANDEGA

Purna Racana adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya di Racana, dan bersedia di purna Racanakan dengan ketentuan telah menyelesaikan studinya dan atau telah menikah dan selanjutnya disebut dewan kehormatan racana.

Pramuka Padega adalah calon Pandega yang telah memenuhi SKU Pandega dan dilantik oleh pembina Gudep atau pembina lain yang diberi mandat untuk itu dengan tatacara yang sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.

Purna Pandega adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya sebagai Pramuka Pandega di Racana dan ikut aktif dalam pembinaan Kepramukaan dan kepemudaan serta telah mencapai usia 25 tahun dan telah di Purna Pandegakan selanjutnya dinyatakan dewan kehormatan racana

Hak dan Kewajiban Purna Racana dan Purna Pandega

* Hak

Ikut menentukan kebijaksanaan pembinaan Racana.

* Kewajiban

Memberikan arahan dan alternatif pemecahan-pemecahan yang di butuhkan Gudep jika diminta oleh Pembina Gudep atau Dewan Racana.

TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA BARU

Penerimaan anggota baru Racana dilaksanakan melaui tahap-tahap :

1. melewati masa sebagai Tamu Racana

2. Mengikuti orientasi sebagai tamu racana

3. Mengikuti kegiatan adat untuk penerimaan anggota secara adat

4. Pelantikan dan ulang janji oleh pembina gudep

SANDI DAN AMSAL AMBALAN

SANDI AMBALAN

Sandi ambalan adalah kata-kata yang merupakan motto atau semboyan dari anggota Racana.

Isi sandi ambalan Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo.

AMSAL AMBALAN

Amsal ambalan adalah kata- kata yang merupakan motto/ semboyan dari anggota racana.

Amsal ambalan dari anggota Racana KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 Universitas Muhammadiyah Purworejo. “ Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana – Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

PUSAKA RACANA

Pusaka Racana adalah suatu benda yang disepakati sebagai alat yang digunakan dalam kegiatan- kegiatan adat dan dikeluarkan ketika kegiatan adat dilaksanakan. Pusaka KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.216-218 berupa Al-Quran sebagai petunjuk dan penyelamat umat.

UPACARA ADAT

Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan

Dilaksanakan ketika Pelaksanaan dan Penutupan Kegiatan dengan urutan sbb;

1. Persiapan Perangkat adat berupa Pusaka Racana, Sandi Ambalan, Perlambangan Racana dan Pemangku Adat selaku Pelaksana Upacara Adat.

2. Pembukaan Kegiatan ditandai dengan dibukanya dan pembacaan ayat dalam Al-Quran pada tempat pusaka yang diletakkan pada tatakan dengan terlebih dahulu mengucapkan; ‘’ dengan dibukanya pusaka adat racana dan saya selaku pemangku adat dengan membaca bismillahirohmanirahim…..maka dimualailah kegiatan KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.217-218Universitas Muhammadiyah purworejo. Dengan pengharapan rido Allah semoga kegiatan…(sebutkan kegiatannya) ini berlangsung lancar dan direstui-Nya.kemudian semua peserta kegiatan mengucapkan amsal racana (lalu Pusaka diletakan pada tempatnya secara terbuka).

3. Penutupan kegiatan ditandai dengan ditutupnya pusaka adat racana dari tempatnya dan terlebih dahulu pemangku adat mengucapkan ;‘ ‘’ dengan dibukanya pusaka adat racana dan saya selaku pemangku adat dengan membaca alhamdulillahirobil’alamin…..maka selesailah kegiatan KH.Dahlan Dan Nyi Walidah Gugus Depan XI.06.06.217-218Universitas Muhammadiyah purworejo.’’(pusaka lalu ditutup).

4. Pembacaan Sandi Amabala

SANDI RACANA

Dalam selimut subuh yang syahdu,

Sujud dan sembahku, begitu menggetarkan kalbu,

Luruh dalam ketentraman yang sendu, puji syukurku,

Disanalah ia berdiri,

Putra Putri Indonesia sejati,

Tegak tubuhnya, teguh imannya,

Amal ibadah menghiasi hidupnya,

Manusia yang selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

Yakin akan keesaan dan keagunganNya,

Selalu mensyukuri nikmat Tuhan yang dirasakannya,

Dengan melindungi alam dan melestarikan lingkungan,

Ciptaan Tuhan yang tiada bandingannya,

Inilah saatnya, kuserukan sebuah amanah,

Putra Putri Pandu Muhammadiyah,

Engkaulah anak panah,

Yang harus melesat dengan kepastian arah,

Dan keteguhan nafsu mutmainah,

Wahai Putra Putri Ahmad Dahlan dan Nyi Walidah,

Tundukkanlah kepala dan renungkanlah,

Cakrawala luas terbentang,

Langkahkanlah kakimu dengan pasti,

Kembangkanlah sayapmu ilmumu,

Binalah dirimu ke arah cita dan cinta,

Untuk putra soleh dan putri soleha,

Yang melangkah gagah di atas hamparan sajadah,

Wahai Putra Putri Pandu Indonesia,

Tegak berdiri jalan hidup panjang berliku,

Berjurang dan berbukit,

Tegar penuh pesona,

Tak gentar akan tempaan, makna perjuangan,

Gagah dalam penampilan, kokoh dalam pendirian,

Dan matang dalam pengabdian,

Itulah ksatria Racana Kyai Haji Ahmad Dahlan dan Nyi Walidah,

Yang bersemangat baja, dan berhati sutra,

Wahai insan muda nan perkasa,

Bangkitlah..!

Kejar cita-cita dengan semangat membara,

Jangan kenal lelah, karna engkau adalah khalifah,

Yang menjunjung tinggi citra ukhuwah,

Majulah…!

Berbaktilah sampai asamu terkerah,

Jangan menyerah…!

Karna hanya Allah tempatmu berpasrah,

Wahai hamba yang bertakwa,

Jujur berwibawa dan berkata nyata, dan tidak bermakna dua,

Kawula muda perintis pemimpin, dan pemandu cita bangsa,

Serta pemersatu kesatuan bangsa,

Siap hapus kebodohan, kikis habis kebrutalan,

Dan lenyapkan segala kebobrokan dekadensi moral,

Insan timur nan tahu rusa,

Penuh karsa dan kaya akan kreasi,

Setia janji, luhur budi sesuai dengan nuraninya,

Tunduk redup dan tafakur, di hadapan Tuhannya,

Sadar akan kekurangannya, dengan menampakkan kesederhanaan,

Awas marang waskitaning urip,

Len eling marang sangkan paraning dumadi,

Memhami jalan hidup yang ditempuhnya,

Dan enggan berbelok, atau berbalik arah sebelum tercapai tujuan,

Tak putus asa, dan tak bosan dalam menyuarakan kebenaran,

Demi tegaknya keadilan yang hakiki,

Dan demi kejayaan Racana Kyai Haji Ahmad Dahlan dan Nyi Walidah,

Serta pengabdian pada nusa dan bangsa,

Itulah kehendak kami, anggota Racana Kyai Haji Ahmad Dahlan dan Nyi Walidah.

Upacara Pelantikan Anggota secara Adat

Bentuk Upacara Adat Buka dan Adat Tutup Racana

1. Pasukan disiapkan bentuk bersaf atau menyesuaikan

2. Petugas adat menempatkan didepan pasukan dengan posisi Dewan Racana dan Dewan Adat berhadapan

3. Dewan Adat menempatkan disebelah kiri pasukan dengan berpakaian adat

4. Dewan Racana menempatkan disebelah kanan pasukan bentuk tiga berbanjar

5. Ka. Racana Pa sebelah kanan kerani pembawa pusaka adat dan Ka Racana Pi menempatkan disebelah kiri

6. Ka. Racana Pa dan Pi membawa kibaran cipta racana KHA Dahlan dan Nyi Walidah

7. Secara bersamaan Dewan Racana Dan Dewan Adat maju dengan langkah tegap memposisikan di tengah pasukan untuk prosesi adat

8. Prosesi Adat

9. Dewan Adat dan Dewan Racana kembali ketempat dengan terlebih dahulu meletakan pusaka Adat dan Kibaran Cipta ke tempatnya

10. Adat Selesai

Upacara Adat Pelantikan Dewan Racana KHA Dahlan dan Nyi Walidah

1. Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya masing-masing.

2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

3. Penghormatan pemimpin pasukan kepada pemimpin upacara

4. Pemimpin upacara mengambil alih pasukan

5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.

6. Penghormatan Kak Pembina dipimpin pemimpin upacara dilanjutkan laporan

7. Menyanyikan lagu Satya Dharma Pramuka.

8. Pelantikan Dewan Racana dan Dewan Kehormatan

a. Kepada yang akan dilantik diharap menempatkan diri.

b. Bendera Merah Putih memasuki lapangan upacara

c. Tanya jawab pelantikan oleh pembina upacara.

d. Bendera Merah Putih kembali ke tempat

e. Pembacaan SK Pengurus Dewan Racana Dahlan & Nyi Walidah

f. Penanda tanganan berita acara dan Penanda Tanganan SK

g. Resepsi adap Dewan Racana, Dewan Adat, dan Dewan Kehormatan

h. Kepada yang dilantik kembali ke tempat

9. Sambutan pembina upacara.

10. Pembacaan doa.

11. Menyanyikan lagu Syukur

12. Laporan pemimpin upacara kepada Kak Pembina dilanjutkan penghormatan

13. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

14. Upacara selesai, pasukan diistirahatkan.

Upacara Adat Pengukuhan / Pelantikan Calon Anggota

1. Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya masing-masing.

2. Ka. Racana memasuki lapangan upacara.

3. Penghormatan pemimpin pasukan kepada Ka. Racana

4. Ka. Racana mengambil alih pasukan

5. Pembina memasuki lapangan upacara.

6. Penghormatan Kak Pembina dipimpin Ka. Racana dilanjutkan laporan

7. Menyanyikan lagu Satya Dharma Pramuka.

8. Pelantika Anggota Racana.

a. Kepada yang akan dilantik diharap menempatkan diri.

b. Bendera Merah Putih memasuki lapangan upacara ( disertai penghormatan)

c. Tanya jawab pelantikan oleh pembina upacara.

d. Bendera Merah Putih kembali ke tempat. ( disertai penghormatan)

e. Kepada yang dilantik kembali ketempat

9. Sambutan pembina upacara.

10. Pembacaan doa.

11. Menyanyikan lagu Syukur

12. laporan Ka. Racana kepada kak pembina dilanjutkan penghormatan

13. Pembina meninggalkan lapangan upoacara.

14. Upacara selesai, pasukan diistirahatkan.

DEWAN KEHORMATAN

Dewan Kehormatan adalah statu badan yang dibentuk untuk Pemberian Penghargaan dan sanksi yang beranggotakan Pembina, Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat dan beberapa orang anggota yang terpilih.

PENGHARGAAN DAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA RACANA

# Pemberian Penghargaan

1. Penghargaan diberikan kepada anggota Racan yang ketentuanya disepakati oleh Dewan Kehormatan.

2. Pemberian Penghargaan terhadap anggota Racana dilaksanakan di dalam Upacara.

# Pemberiaan Sanksi

1. Sanksi diberiakan kepada anggota Racana yang melakukan Pelanggaran terhadap anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta norma- norma yang berlaku.

2. Proses Pemberian Sanksi;

a. Pencabutan status keanggotaaan oleh Dewan kehormatan apabila melanggar AD/ART Gerakan Pramuka.

b. Pemberian Peringatan kepada anggota oleh dewan Kehormatan apabila melanggar ketentuan- ketentuan pada point a