Rabu, 17 Februari 2010

SATUAN KARYA PRAMUKA


1. Pengertian

Untuk mencapai tujuan gerakan premuka, maka proses pembinaan peserta didik harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, moral, jasmani,bakat, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan melalui kegiatan yang dilaksanakan sebanyak mungkin dengan kegiatan praktek secara praktis dengan menggunakan sistem among, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Dibentuklah gugus depan sebagai wadah utama pembinaan kepribadian dan satuan karya pramuka (SAKA) sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk melaksanakan bakti pada masyarakat, melalui berbagai bidang kejuruan.

Satuan karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman parapramuka dalam berbagai bidang.

Guna menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam organisasi maka diterbitkan surat keputusankwartir nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 yang mengatur tentang satuan karya pramuka (SAKA).

2. Tujuan Dan Sasaran

a. Tujuan

1. Mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman dalam berbagai bidang kejuruan tertentu.

2. Meningkatkan motivasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif.

3. Memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.

4. Memberikan bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional pembangunan nasional.

b. Sasaran

1. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

2. Meningkatkan kemantapan mental dan fisik.

3. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan YME.

4. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.

5. Melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.

6. Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positifsesuai dengan minat dan bakat.

7. Menjalankan satya dan darma pramuka secara nyata.

3. Fungsi

a. wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kejuruan tertentu.

b. Sarana untuk pelaksanan kegiatan nyata dan produktif serta bakti ada masyarakat.

c. Pelengkap pendidika kepramukaan di gugus depan.

d. Alat untuk pencapaian tujuan gerakan pramuka.

4. struktur satuan karya

a. organisasi

· Saka dibentuk ditiap Ranting dan berada di bawah wewenang dan pembinaan Kwartir Ranting, apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka maka pembentukan Saka bisa dilaksanakan di Kwartir Cabang.

· Saka minimal beranggotakan 10 orang dan maksimal 40 orang serta minimal terdiri dari 2 krida yang masing-masing beranggotakan antara 5 sampai 10 orang.

· Jika satu Saka anggotanya lebih dari 40 orang maka dapat dijadikan menjadi 2 Saka atau lebih.

· Anggota Saka putra dan putri dipisahkan dengan Saka putra dibina oleh Pamong Saka putra dan anggota saka putri dibina oleh pamong Saka putri.

· Anggota Saka dikelompokan dalam satuan kecil yang diberi nama krida-krida beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang.

· Anggota Saka ialah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari gugusdepan-gugusdepan, Pramuka Penggalang, calom Penegak dan calon Pandega dengan seijin pembina gugusdepannya dapat menjadi anggota saka dengan syarat paling lambat 1 tahun setelah masuk dalam Saka harus sudah dilantik sebagai Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega.

· Pemuda bukan Pramuka yang berusia antara 14 s.d. 25 tahun dapat diterima sebagai anggota Saka dengan ketentuan paling lambat 6 bulan setelah masuk Saka wajib bergabung dengan salah satu gugusdepan.

· Dalam Saka dibentuk Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka yang prinsipnya sama dengan Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan Ambalan.

b. Pimpinan, Pamong dan Instruktur Saka

· Dalam rangka usaha untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka di tingkat Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas perlu dibentuk pimpinan Saka.

· Guna melaksanakan proses pembinaan di dalam Saka perlu ditetapkan Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka.

· Guna menyelengarakan program peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota Saka perlu diangkat Instruktur Saka yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu Pamong Saka.

· Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartinya sedangkan masa bakti Pamong dan Instruktur Saka adalah dua tahun.

5. Macam Satuan Karya

Ada 11 Satuan Karya Pramuka (SAKA) yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu:

  1. Saka Bahari: Bidang Kelautan
  2. Saka Bakti Husada: Bidang Kesehatan
  3. Saka Bhayangkara: Bidang Kepolisian
  4. Saka Dirgantara: Bidang Keudaraan
  5. Saka Kencana: Bidang Kependudukan
  6. Saka Taruna Bumi: Bidang Pertanian
  7. Saka Wana Bakti: Bidang Kehutanan
  8. Saka Bina Sosial: Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Saka Pandu Wisata: Bidang Kepariwisataan
  10. Saka Wirakartika: Bidang Pertahanan Bela Negara

Ada satu lagi yang hanya baru ada di Kabupaten Pramuka Kwartir Cabang 11.06 Purworejo yang merupakan Satuan Karya satu-satunya ada di Indonesia yaitu Saka Teknologi yang membidangi Ilmu Tekhnologi.

1 komentar:

  1. Terimakasih atas kunjungannya di keluarga besar PRAMUKA UNIVERSITAS JEMBER-JAWA TIMUR-INDONESIA.
    selengkapnya kunjungi kami di :
    http://www.unejscout.co.cc
    email & Facebook: unej_scout@yahoo.co.id.

    salam pramuka,

    Andika (Ketua Dewan Racana 2009-2010)

    BalasHapus